SELAMAT DATANG ~ DI PORTAL KARIR INDONESIA
SITUS INFORMASI LOWONGAN KERJA TERPERCAYA

PERHATIAN...!!

• Para pelamar di himbau agar selalu memperhatikan masa aktif lowongan dan batas akhir pengiriman berkas lamaran, karena apabila sudah melewati tanggal EXPIRED lowongan, maka otomatis lamaran ditolak dan tidak akan diproses oleh pihak perusahaan.

• Semua informasi lowongan kerja yang dimuat di situs ini bersifat GRATIS!! dan tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.

• Apabila ada pihak/oknum tertentu mengatasnamakan admin dan perusahaan yang meminta sejumlah uang dalam rangka proses rekrutmen, agar supaya diabaikan saja karena dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan modus PENIPUAN.


PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR LEMBAGA SENSOR FILM - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019

Lembaga Sensor Film

www.karir.my.id - Lembaga Sensor Film – LSF adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.

Sebelum bioskop menyajikan bagian yang tidak baik dari masyarakat kulit putih, banyak bangsa kulit berwarna tidak mengetahui kejatuhan moral di kalangan terrtentu dalam masyarakat Barat … Menyadari pengaruh buruk film dan bioskop, terutama yang dalam kacamata pemerintah kolonial menyerang kewibawaan mereka secara psikologis, Ordonansi 1916 pun berkali-kali mengalami pembaharuan sebagaimana yang tertera dalam Lembaran Negara 1919 No.337, 1919 No.688, dan 1922 No.742. Namun, pembaharuan tersebut tetap belum mencantumkan dengan rinci batasan bagi film yang diizinkan atau ditolak.

Baru pada Ordonansi Film 1925 (Film Ordonnantie 1925, Staadblad No.477), yang diberlakukan 1 Januari 1926, dilakukan pembaharuan seputar masalah Komisi Film dengan meningkatkan sifatnya yang regional menjadi sentral bagi seluruh Hindia Belanda. Komisi ini beranggotakan 15 orang, termasuk 4 wanita Eropa, 1 wanita pribumi, 4 orang berkebangsaan bukan Eropa. Ordonansi Film 1925 ini diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1926 (vide Staadblad No. 7), yang empat tahun kemudian diperbaharui lagi oleh Film Ordonnantie 1930 (vide Staadblad No. 447), dan akhirnya disempurnakan kembali melalui Film Ordonnantie 1940 yang melahirkan Film Commisie (vide Staadblad No. 507), yang mengharuskan semua film sebelum diputar di bioskop (untuk umum) wajib disensor terlebih dahulu. 

www.karir.my.id - Lembaga Sensor Film sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru yang akan menempati posisi sebagai berikut :

Posisi :

Calon Anggota Lembaga Sensor Film
Persyaratan :
  • Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran
  • Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bukan bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
  • Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman dan
  • Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu

Calon Tenaga Sensor
Persyaratan :
  • Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar
  • Pendidikan Minimal D.III diutamakan S1/DIV
  • Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
  • Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional
  • Mampu melakukan penilaian terhadap isi film dan
  • Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu

Persyaratan administrasi :
  • Pas foto ukuran 3×4 dengan besar file maksimal 500KByte
  • Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor
  • Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
  • Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
  • Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki)
  • Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar

Tata Cara Pendaftaran :
Sesuai dengan peraturan perusahaan Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara via online. Bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan diatas silakan raegistrasi pendaftaran dibawah ini.

⇨ PENDAFTARAN  
(Dengan cara memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, dan alamat email)

Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi.

Kemudian mengirimkan berkas lamaran ke :

Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor
u.p Biro Sumber Daya Manusia, Skeretariat Jenderal Kemendikbud
Gedung C Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270


Keterangan Lain :
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali diminta oleh Panitia Seleksi.
  • Untuk mengikuti proses ini, peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  • Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  • Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
  • Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak untuk membatalkan hasil seleksi.
  • Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor yang terpilih akan melaksanakan tugas selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan.
  • Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 18 Juni 2019

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR LEMBAGA SENSOR FILM - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019 "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel